Bekerja sebagai marketing rumah saya jadi tahu bahwa sebelum membeli rumah, kita juga harus menyiapkan uang lebih di luar uang untuk membeli rumah itu sendiri, karena pada prosesnya ada biaya-biaya yang memang di bebankan kepada pembeli seperti biaya BPHTB, , biaya notaris dan biaya proses KPR .
Dari beberapa pengalaman saya banyak sekali orang yang belum mengetahui hal ini, itu sebabnya postingan kali ini saya akan membahas biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum membeli rumah.
supaya lebih gampang, saya akan ilustrasikan anda akan mebeli rumah secara KPR seharga 400jt, dengan luas tanah 100 m2, dan luas bangunan 70m2.
Maka biaya yang harus di siapkan adalah:
- DP atau biaya uang muka sebesar sebesar 20% dari harga rumah, per tanggal 15 juni 2012 Bank Indonesia menaikan DP untuk KPR menjadi 30% namun kenaikan ini tidak berlaku untuk Rumah yang luas bangunannya di bawah 70m2, jadi biaya DP yang harus disediakan adalah 400jt X 20% = 80jt.
- Pajak Pembeli atau BPHTB (biaya perolehan hak tanah dan bangunan) sebesar 5% dari harga rumah, 400jt X 5% = 20jt.
- Biaya Notaris meliputi Biaya cek sertifikat : Rp.100.000
Biaya SK 59 : Rp.100.000
Biaya validasi pajak : Rp.200.000
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp.2.400.000
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp.750.000
SKHMT : Rp.250.000
APHT : Rp.1.200.000
Total : Rp.5.000.000
- Biaya proses KPR yang di kenakan oleh bank antara lain biaya provisi biasanya 0,5-1% dari plafond kredit, jadi 320jt X 1% = 3,2jt . biaya apraisal 300rb dan biaya-biaya tak terduga lainnya.
sementara ini itulah biaya-biaya yang saya ketahui insya Allah saya update lagi.
0 komentar:
Posting Komentar