Cara Menghitung Zakat Penghasilan (Profesi)

Posted by

Berikut Rumus Perhitungan Zakat Profesi atau Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras/kg dipasaran

Contoh :
Jika Bang Udin memiliki gaji 3 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari usaha lain sebesar 7 juta perbulan maka total penghasilan Bang Udin sebesar 10 juta tiap bulannya. Bang Udin membayar cicilan kreditan Mobil 4 juta perbulan, Maka penghasilan bersih Bang Udin Adalah 6 jt perbulan.

Harga beras/kg yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kg, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Udin penghasilan bersihnya 6 juta yaitu lebih besar dari nisab Zakatnya, maka Bang Udin harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 6 juta x 2,5% = Rp. 150.000,- di bulan tersebut. Bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak memiliki dalil yang mengena. Dikantor pemerintah pada umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dapat disimpulkan institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia tidak mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi ini artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal (harta).

“Ambillah dari harta mereka sedekah / zakat, untuk membersikah mereka serta menghapus kesalahan mereka” (QS At Taubah [9]: 103).


Blog, Updated at: 19.53

0 komentar:

Posting Komentar